Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Agus Fitrawan

Sabtu, 24 Januari 2026 19:55 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:El Putra

1000876967.jpg
Agus Fitrawan (kopiah hitam). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan membebaskan terdakwa Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari aspek perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian kredit sah, sehingga penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata dan administrasi perbankan, bukan pendekatan pidana.

Baca Juga: 

“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dinilai sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal,” tulis majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis juga mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan, yang menegaskan bahwa kesalahan manajerial atau risiko bisnis dalam dunia perbankan tidak serta-merta dapat dipidana, selama tidak ditemukan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, maupun keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya dan tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan pun dinilai sebagai ranah disiplin internal, bukan tindak pidana.

Majelis hakim juga mengacu pada prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana dipandang sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.

Baca Juga: 

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari dkk, menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, termasuk mendalami semua keterangan dari saksi fakta dan ahli.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikriminalisasi. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan iklim sehat dalam dunia perbankan,” ujar Andi Emi Wulansari usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan putusan bebas ini, Agus Fitrawan resmi lepas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menjeratnya dengan tuntutan pidana penjara dua tahun. (***)