Makassar Kini
Perumda Parkir Makassar Sosialisasikan Member Parkir di CFD Boulevard
MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Parkir Makassar Raya mulai menyosialisasikan penerapan sistem member parkir di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, Minggu (26/7/2026). Program ini disiapkan untuk menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian tarif bagi pedagang maupun masyarakat.
Sosialisasi dipimpin langsung Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Ajid Said, bersama jajaran perusahaan sebagai tahap awal sebelum sistem tersebut diterapkan secara menyeluruh di kawasan CFD Boulevard.
Ajid mengatakan, penerapan member parkir bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar maupun praktik pembayaran parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait penerapan member parkir di kawasan Car Free Day Boulevard. Di kawasan ini nantinya diwajibkan menggunakan member parkir agar tidak terjadi pemalakan atau pembayaran di luar ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga:
- Olahraga Ringan! Kenali Tren Slow Jogging, Turunkan Risiko Cedera
- Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
- Beli iPhone 15 Apa Masih Worth It? Cek Harga dan Speknya
Ia menjelaskan, tarif parkir bagi pengguna member tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Saat ini, Perumda Parkir masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengguna kawasan CFD sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Menurut Ajid, sistem member parkir nantinya tidak hanya diterapkan di kawasan Boulevard, tetapi juga akan diperluas secara bertahap ke seluruh lokasi Car Free Day di Kota Makassar.
“Ke depan seluruh kawasan CFD di Kota Makassar akan menggunakan sistem member parkir. Ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan kepastian tarif, meningkatkan pelayanan, serta menciptakan pengelolaan parkir yang lebih profesional,” jelasnya.
Selain menerapkan sistem member, Perumda Parkir Makassar Raya juga akan meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan Posko Pengaduan Parkir di kawasan Jalan Boulevard.
Baca Juga:
- Auditor KONI Makassar Bantah Tudingan LSM, Dana Hibah Dikelola Sesuai Aturan
- YTIRT Jadi Tim dengan Peraih Emas Terbanyak di Kejurnas MTB Downhill 2026
- BUNCY Naik Kelas, Sertifikasi Halal BRI Peduli Buka Peluang Pasar Baru
Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan masyarakat apabila menemukan juru parkir yang memungut tarif melebihi ketentuan atau melakukan pelanggaran dalam pelayanan parkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan jukir yang meminta tarif di luar ketentuan. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti melalui tim yang bertugas di lapangan,” tegas Ajid.
Melalui penerapan sistem member parkir dan pembentukan Posko Pengaduan, Perumda Parkir Makassar Raya berharap pengelolaan parkir di kawasan Car Free Day semakin tertib, aman, transparan, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Boulevard. (****)
