Auditor KONI Makassar Bantah Tudingan LSM, Dana Hibah Dikelola Sesuai Aturan

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ayuzar, informasi yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didasarkan pada data yang akurat. Ia juga menilai pengaitan nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam persoalan dana hibah tidak tepat karena mekanisme penganggaran telah diatur melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” kata Ayuzar, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pengalokasian dana hibah kepada KONI merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi hibah. Sementara itu, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran.

Baca Juga: 

Ayuzar menegaskan KONI menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa proses pemberian hibah kepada KONI telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar telah melalui alur dan prosedur sesuai regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” ujarnya.

Sebagai penerima hibah, lanjut Ayuzar, KONI memiliki kewajiban mengelola anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar penggunaan dana.

Ia menegaskan seluruh belanja organisasi maupun pembinaan olahraga hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam NPHD.

“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” katanya.

Ayuzar menjelaskan sebelum hibah ditetapkan, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kebutuhan anggaran kepada pemerintah melalui perangkat daerah terkait. Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi sebelum menentukan besaran bantuan yang dituangkan dalam NPHD.

“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai kelayakan usulan tersebut dan menentukan besaran hibah yang disetujui. Selanjutnya seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas melalui NPHD,” ujarnya.

Terkait tudingan yang dinilai merugikan organisasi, Ayuzar menyatakan KONI tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang tidak benar.

“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak mengedepankan data yang valid dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam kesempatan itu, Ayuzar juga menjelaskan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar. Menurutnya, berdasarkan keputusan organisasi yang telah dibahas melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sekitar 80 persen anggaran dialokasikan untuk pembinaan cabang olahraga.

Baca Juga: 

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga. Sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sementara kurang lebih Rp1 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) karena sejumlah program belum dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan.

Ia menyebut rata-rata setiap cabang olahraga menerima dukungan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta, disesuaikan dengan kebutuhan program pembinaan dan persiapan menghadapi Pra-Kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.

Menurut Ayuzar, sebagian kegiatan pra-kualifikasi berlangsung di sejumlah daerah seperti Palopo dan Sinjai sehingga membutuhkan dukungan anggaran untuk transportasi, akomodasi, dan pembinaan atlet.

“Melalui kepengurusan baru, kami ingin memperkuat kembali pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutupnya. (***)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories