49.209 KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis Sejak 2025

Walu Kota Makassar Munafri Arifuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Program iuran sampah gratis yang menjadi janji politik Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi berjalan sejak Juli 2025 dan telah dirasakan oleh 49.209 kepala keluarga (KK) warga miskin dan kurang mampu di seluruh kecamatan Kota Makassar.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah, sebagai langkah konkret meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penerima manfaat terdiri atas 11.487 KK rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan 37.722 KK rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA. Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat pada 2026 seiring perluasan cakupan program.

Baca Juga: 

Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menjelaskan, penerima manfaat ditetapkan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA.

“Kelompok ini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar retribusi sampah sesuai Perwali,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).

Untuk kategori R1/450 VA, penerima tersebar di 14 kecamatan dengan jumlah terbesar di Biringkanaya (2.607 KK), Manggala (1.687 KK), dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara kategori R1/900 VA mencakup 37.722 KK, dengan penerima terbanyak di Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK). Program ini menjangkau wilayah pinggiran hingga pusat kota, menunjukkan pemerataan manfaat.

Helmy menegaskan, kebijakan ini membantah anggapan bahwa program tidak berjalan. Rumah tangga penerima manfaat dibekali stiker dan barcode khusus sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat pelayanan pengangkutan sampah.

Baca Juga: 

Dasar hukum program diperkuat oleh Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80, yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, meski tidak termasuk kategori bebas retribusi.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan layanan kebersihan berjalan adil, merata, dan berkelanjutan,” tutup Helmy. (***)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories