Makassar Kini
Merusak Segel dan Meteran, PDAM Makassar Putuskan Aliran Air Royal Apartemen
MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memutus sementara aliran air ke Royal Apartemen yang berlokasi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Jumat (2/2/2024).
Pemutusan aliran air dilakukan setelah petugas lapangan Perumda Air Minum Kota Makassar menemukan indikasi kesengajaan pelanggaran yaitu kerusakan atau putusnya segel meteran air dan komponen dalam meteran yang sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beni Iskandar, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar mengatakan, langkah tegas tersebut diambil agar para pelanggan tidak bermain-main dengan pihaknya.
Baca Juga:
- KPK Akan Lelang Jet Ski Rampasan dari Perkara Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Mitme.id Buka Pelatihan Online untuk Tingkatkan Kompetensi Digital UMKM
- Bersama Wali Kota Danny, Menteri Kominfo Deklarasi Pemilu Damai di Makassar
“Kami tegaskan agar pelanggan tidak main-main dengan kami, siapapun itu jika melakukan pelanggaran akan kami tindak, apalagi ini meteran besar yang memang pemakaiannya tinggi setiap bulan," ucapnya.
Beni pun mengimbau ke para pelanggan untuk tidak melakukan pelanggaran baik itu merusak metaran, pencurian air, ataupun bentuk pelanggaran lainnya.
“Kami mengimbau agar pelanggan senantiasa patuh dengan aturan yang ada, karena apabila nekat melakukan pelanggaran tentu kami tidak segan untuk melakukan penindakan yang akan berdampak juga pada pelanggan itu sendiri”, tuturnya.
Baca Juga:
- Arifin Madjid, Dari Guru Hingga Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni
- Cegah Banjir, BPBD Makassar Bersihkan Drainase
- Baca 5 Rekomendasi Buku Ini, Agar Lebih Melek Finansial di Tahun 2024
Beni menambahkan, akan mempelajari lebih detail mengenai histori pemakaian pelanggan ini, jika memang unsur kesengajaannya lebih dominan maka bisa jadi kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena telah sengaja melakukan tindakan ilegal yang merugikan pihak lain.
"Kami ini institusi negara, jadi kalau meteran dirusak sama halnya merusak barang milik negara”, tutupnya. (***)