Makassar Kini
Hakim Hukum Eks Pengelola Pasar Butung Andry Yusuf 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp20 Miliar
MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memberikan vonis 10 tahun kurungan penjara terhadap mantan Pengelola Pasar Butung Andry Yusuf.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023), Muh Yusuf Karim selaku hakim ketua juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi penyewaann lods dan dana produksi di Pasar Butung.
"Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Menteri Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Sukseskan Masamba Affair Festival 2023
- Poros Enrekang-Toraja Longsor, Anggota DPR RI Muhammad Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
- Inilah 6 Perusahaan Tertua di Dunia Menurut World Atlas
- Ternyata 1,7 Juta Tahun Lalu Manusia Sudah Mengidap Kanker
Terdakwa Andry Yusuf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238.
Terkait dengan vonis majelis hakim, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar di depan persidangan menyatakan pikir-pikir terkait dengan langkah hukum lanjutan yang akan digunakan. (***)
Baca Juga: