Ekonomi & Bisnis
Baterai iPhone Cepat Rusak, Apple Digugat Rp29,3 Triliun
MAKASSARINSIGHT.com - Apple digugat US$2 miliar atau kisaran Rp23,9 triliun lantaran dituduh menempatkan baterai rusak pada jutaan iPhone yang beredar di Inggris. Tak sampai di situ, Apple juga dituding membatasi pengguna dengan pembaruan perangat lunak.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh konsumen Apple, Justin Guntmann mewakili segenap pengguna iPhone di Solo Raya.
Pengacara Gutmann berargumen dalam pengajuan pengadilan bahwa Apple menyembunyikan masalah baterai pada model ponsel tertentu dan diam-diam memasang alat manajemen daya yang membatasi kinerja.
Gutmann pada hari Selasa meminta Pengadilan Banding Persaingan London untuk mengesahkan kasus tersebut dan mengizinkannya untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Baca Juga:
- Waspada, Dunia Harus Bersiap Menghadapi Rekor Tingkat Panas Baru
- Sananta Cetak Dua Gol, Indonesia Libas Kamboja 5-0
- Minimalkan Bau Sampah di TPA Tamangapa, DLH Makassar lakukan Penyemprotan dengan Larutan ECO Enzyme
- Jelang Pengiriman ke AS, Dubes RI Paris Bareng PSN Tinjau Satelit SATRIA
Namun belakangan terakhir, Apple mendesak pengadilan London untuk membatalkan gugatan tersebut.
Apple mengatakan dalam argumen tertulis bahwa gugatan itu tidak berdasar. Produsen iPhone tersebut juga menyangkal baterai iPhone-nya rusak. PAsalnya, selain dari sejumlah kecil model iPhone 6s Apple menawarkan penggantian baterai gratis.
Perusahaan juga mengatakan pembaruan manajemen dayanya diperkenalkan pada 2017 untuk mengelola permintaan baterai yang lebih tua atau dengan tingkat pengisian yang rendah . Ini hanya mengurangi kinerja iPhone 6 rata-rata 10%.
Pengacara Apple David Wolfson mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa gugatan tersebut secara efektif menuduh bahwa tidak semua baterai dapat memberikan daya puncak yang diminta dalam semua keadaan setiap saat. Dan menurutnya, ini adalah hal umum terjadi pada semua perangkat bertenaga baterai.
Baca Juga: