Kamis, 08 Januari 2026 07:02 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saldo dompet digital (e-wallet) tidak akan masuk dalam pengawasan dan pelaporan otomatis untuk kepentingan administrasi perpajakan di tahun data 2026. Penegasan ini disampaikan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam PMK 108/2025 dijelaskan bahwa ketentuan pelaporan informasi keuangan secara otomatis diarahkan pada rekening dan aset keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, baik untuk kepentingan domestik maupun pertukaran data internasional. Namun, saldo e-wallet hingga kini belum termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan DJP secara otomatis karena tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dompet digital belum memenuhi kriteria untuk pertukaran informasi keuangan global maupun domestik.
Baca Juga:
“Selama ketentuan Bank Indonesia masih membatasi saldo maksimal uang elektronik sebesar Rp20 juta, maka instrumen ini belum masuk dalam cakupan pelaporan rutin," ujar Rosmauli di Jakarta, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Berdasarkan PMK 108/2025, sejumlah kriteria saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada DJP adalah:
Meskipun saldo e-wallet tidak masuk radar pelaporan otomatis pada 2026, PMK 108/2025 memperluas kewenangan DJP dalam mengakses data keuangan lain termasuk:
Ketentuan ini merupakan bagian dari dorongan pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan di tengah perkembangan pesat ekonomi digital dan standar pelaporan informasi keuangan global.
Rekening keuangan dan aset kripto tersebut wajib disampaikan oleh lembaga keuangan dan penyedia jasa kripto melalui mekanisme pelaporan otomatis sesuai ketentuan internasional yang diadopsi Indonesia, termasuk penyesuaian CRS dan CARF.
Meskipun DJP memiliki akses terhadap data rekening digital dan aset kripto, ketentuan pelaporan mengikuti ambang batas pelaporan dan jenis data yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025. Hal ini juga dipengaruhi oleh agenda Indonesia yang mulai melakukan pertukaran data otomatis dengan yurisdiksi lain pada 2027, untuk informasi keuangan dan aset kripto tahun data 2026.
Baca Juga:
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memastikan saldo e-wallet tidak masuk dalam skema pelaporan otomatis pada 2026, membawa implikasi tersendiri bagi generasi muda yang aktif di ekonomi digital. Dalam hal ini, e-wallet tetap diposisikan sebagai alat transaksi, bukan instrumen penyimpanan kekayaan yang menjadi objek pengawasan administrasi perpajakan.
Hal ini juga berdampak pada pelaku UMKM digital, maupun pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Kebijakan ini memberi ruang penggunaan e-wallet untuk transaksi harian dan penerimaan pendapatan skala kecil hingga menengah. Selain itu, aktivitas ekonomi digital tersebut tetap berjalan tanpa masuk dalam mekanisme pelaporan keuangan berskala besar.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pelaporan pajak. Penghasilan yang telah memenuhi syarat tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sementara e-wallet berfungsi sebagai sarana pembayaran dan pengelolaan arus kas jangka pendek, bukan pengganti aset keuangan formal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 08 Jan 2026