Hukum dan Kriminal
Yuk Pahami Apa Itu Somasi, Dasar Hukum dan Tujuannya
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Istilah somasi bisa dibilang cukup akrab di telinga masyarakat. Somasi kerap dilayangkan seseorang kepada pihak lain yang dirasa merugikan dirinya. Selain itu, somasi biasanya diguakan dalam kasus utang piutang.
Lalu apa pengertian somasi? Somasi berdasarkan Kamus Istilah Hukum Populer diartikan sebagai sebuat teguran tertulis bagi pihak-pihak yang lalai menjalankan prestasinya atau kewajibannya. Kemudian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan somasi sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya, dikutip Jumat, 1 Desember 2023.
Tujuan somasi diberikan yaitu memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang di rugikan.
Teguran ini dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi dapat dilayangkan secara individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
- Penting Bagi Kesehatan Bayi, Ini Kandungan dalam ASI
- Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum PT Hitakara: Tidak Ada Dasar Pailit
- Tagihan Naik Saat Pemadaman Bergilir? Simak Tarif Listrik PLN pada Desember 2023
Dasar hukum somasi yaitu Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Unsur-unsur somasi meliputi hal yang harus dituntut, dasar tuntutannya, dan jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut. Meski demikian, sebenarnya tidak ada norma baku dalam pembuatan somasi.
Pembuat dapat bebas membuat somasi untuk dilayangkan kepada pihak yang merugikannya. Namun dalam membuat somasi tersebut setidaknya memuat ketiga hal di atas.
Somasi perlu dilakukan untuk beberapa hal. Pertama yaitu kreditur menuntut ganti rugi dari debitur. Kedua, debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik. Ketiga, perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya (debitur mampu namun terlambat dalam memenuhi).
Apabila dalam suatu perikatan tidak diberikan waktu jatuh tempo yang jelas, maka kreditur dapat mengajukan somasi disertai waktu bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Apabila kewajiban dalam waktu yang diberikan melalui somasi tidak dapat dilakukan, maka dapat dianggap telah jatuh tempo, dikutip dari buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi, Jumat.
Dalam membuat somasi perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, latar belakang somasi harus jelas dimana mencantumkan permasalahan dan fakta pendukung serta alasan mengirimkan surat somasi kepada pihak yang merugikan.
Baca Juga:
- MICE Expo Makassar 2023, Langkah Dinas Pariwisata Perkuat Potensi MICE
- Macet Lagi, TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Kendaraan Pengunjung RSUD Labuang Baji
- Kasasi Ditolak, Hakim MA Hukum Andry Yusuf 8 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp26 Miliar
Hal ini penting agar somasi tidak mudah dipatahkan oleh pihak yang dianggap merugikan tersebut. Kedua, somasi harus menyatakan perintah atau teguran kepada pihak yang merugikan dan tidak memenuhi kewajibannya.
Perintah itu misalnya untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, minta ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian antara kedua belah pihak. Terakhir, somasi harus mencantumkan nilai nominal kerugian sesuai perjanjian yang dilakukan oleh para pihak.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 02 Dec 2023