Hukum dan Kriminal
Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum PT Hitakara: Tidak Ada Dasar Pailit
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Tim advokasi PT Hitakara mengirimkan surat pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan adanya gugatan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan perjanjian sewa menyewa jangka panjang unit Hotel Tijili Benoa Bali (dahulu Harrist Resort Benoa).
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan klaim adanya utang PT Hitakara terkait pembagian bagi hasil sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.
"Klien kami tidak ada hubungan dengan para pemohon PKPU, karena sejatinya kewajiban pembagian bagi hasil merupakan tanggungjawab dari pengelol unit hotel dan pengelola itu bukan PT Hitakara," kata kuasa hukum PT Hitakara, Livia Patricia dalam surat permohonan perlindungan hukumnya.
Karena PT Hitakara bukan sebagai pengelola unit Hotel Tijili Benoa Bali (dahulu Harrist Resort Benoa), maka kesalahan fatal dan tidak berdasar jika PT Hitakara dinyatakan pailit terkait dengan utang piutang berdasarkan pembagian bagi hasil.
Selain itu, kuasa hukum PT Hitakara juga menegaskan terkait tagihan yang diajukan dalam gugatan PKPU atas nama Nofian Budianto selaku kreditur lain dalam perkara ini, ditegaskan sebagai tagihan palsu atau fiktif.
"Terkait dengan itu (tagihan palsu atau fiktif), telah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 28 Oktober 2022 dan sudah dalam tahap penyidikan, saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka," terang penasehat hukum PT Hitakara lainnya, Siska Natalia. (***)