Tagihan Naik Saat Pemadaman Bergilir? Simak Tarif Listrik PLN pada Desember 2023

Penyambungan listrik dari program Light Up The Dream dari PLN (PLN)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) telah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi hingga Desember 2023. Ini berarti bahwa tarif listrik pada bulan ini akan tetap sama dengan tarif pada bulan sebelumnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik pada kuartal IV 2023.  Ia menegaskan PLN mempunyai komitmen untuk terus menyediakan pasokan listrik yang handal bagi seluruh masyarakat, sektor bisnis, dan industri di Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Darmawan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya dalam siaran pers, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tarif listrik PLN Desember 2023

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Baca Juga: 

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kW

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 01 Dec 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories