Ekonomi & Bisnis
Wisatawan Mancanegara Masuk Bali Harus Bayar, Ini Mekanismenya
MAKASSAINSIGHT.com - Tata cara pelaksanaan pembayaran pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Bali telah di sosialisasikan termasuk oleh Gubernur Bali I Wayan Koster saat hadir secara virtual dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar di Jakarta, Senin 5 September 2023.
Tata cara ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023.
1. Pungutan Sebesar Rp150 ribu per orang
Nominal pungutan yang berlaku adalah sebesar Rp150 ribu per orang. Senada dengan yang disampaikan Koster. “Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang,"
Baca Juga:
- PKB Pastikan Cak Imin Hadiri Panggilan KPK Besok, Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker 2012
- Risna Nur Ramadhan: Inspirasi Ibu Rumah Tangga Sukses dalam Bisnis Laundry Kiloan di Ambon, Maluku
- Untuk Pelaku Usaha, Ini Cara Mudah Membuat QRIS Agar Transaksi Lebih Mudah
2. Dibayarkan Satu Kali Selama Berwisata di Bali
Kedua, pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia,” ujar Koster dalam keterangan resmi.
3. Wajib Nontunai
Ketiga, lanjut dia, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Pembayaran Melalui Bank Persepsi
Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Akses Sistem atau Aplikasi Love Bali
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Selanjutnya, wisman yang masuk ke sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau aplikasi mobile diminta untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan.
Wisman dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti bank transfer, virtual account dan QRIS.
“Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan notifikasi telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran berupa tanda bukti pembayaran digital,” ujar orang nomor satu di Bali tersebut.
Baca Juga:
- Eks Kasatpol PP Makassar Imam Hud dan Abdul Rahim Dituntut 5 Tahun Bui
- Wali Kota Danny Terima Apresiasi Pemgembangan Digitalisasi di Makassar
- NasDem Bersama Caleg DPRD Sulsel Ismail Manda, Berbagi Air Bersih di Kelurahan Kapasa
6. Melalui Konter Bank BRI
Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (konter) bank BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Transaksi ini dapat dilakukan melalui mesin pembayaran dengan menggunakan kartu debet/kredit atau Electronic Data Capture (EDC), bila transaksi berhasil dilakukan hasil cetakan pembayaran akan diterima.
Koster juga mengimbau pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan ke Bali untuk memperlancar pelayanan pada saat tiba di di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Dirinya menyebut, selanjutnya bukti pembayaran akan dipindai melalui alat pemindai setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
“Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 06 Sep 2023