Eks Kasatpol PP Makassar Imam Hud dan Abdul Rahim Dituntut 5 Tahun Bui

Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud bersama Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/08/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Imam Hud bersama Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/08/2023).

Selain kurungan penjara, JPU juga menuntut Imam Hud bersama Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,819 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar JPU dalam materi tuntutan yang dibacakan depan majelis hakim.

Baca Juga: 

Selain pidana penjara, Imam Hud dan Abdul Rahim juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Imam Hud bersama dengan terdakwa lainnya Abdul Rahim dinilai melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA 2017-2020.

"Dibikin seakan-akan personil tersebut bertugas di kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep atau draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Imam Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

Surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam surat perintah tersebut.

Personil Satpol PP yang namanya disisipkan tersebut diminta untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium tersebut kepada terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan (almarhum).

Dalam surat dakwaan JPU ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,819 miliar.

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Imam Hud dan Abdul Rahim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Baca Juga: 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

"Memerintahkan agar terdakwa Imam Hud dan Abdul Rahim segera ditahan di rumah tahanan," tegas JPU dalam tuntutannya.

Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan meneyerahkan surat tuntutan pidana kepada majelis hakim dan para terdakwa, sekitar pukul 19.30 Wita majelis hakim menunda Persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal  12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi). (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories