Politik
Presiden Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi Korban Demo, Apa Itu?
MAKASSARINSIGHT.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada para polisi yang menjadi korban demo beberapa waktu lalu.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan penghargaan khusus yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota kepolisian, atas prestasi kerja yang sangat menonjol.
Landasan hukum KPLB ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain PP Nomor 99 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2002, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca Juga:
- APBD Perubahan 2025 Makassar Turun, Wali Kota Munafri Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan
- Wali Kota Makassar Launching Digitalisasi Parkir, Kawasan Ini Jadi Percontohan
- Lewat War Room, Wali Kota Munafri Pantau Situasi Unjuk Rasa di Makassar
KPLB diberikan tanpa terikat jenjang. Masudnya, seorang polisi bisa naik satu tingkat lebih tinggi, bahkan melebihi pangkat atasannya. KPLB juga dapat diberikan lebih dari satu kali, asalkan prestasi yang ditorehkan tetap memenuhi kategori luar biasa.
Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi khusus negara yang menjadikan dedikasi, keberanian, serta pengorbanan sebagai ukuran utama. Adapun syarat utama penerima KPLB adalah telah menduduki pangkat terakhir minimal satu tahun dan memperoleh nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sangat baik dalam kurun waktu setahun terakhir.
Penetapan KPLB dilakukan oleh Tim KPLB yang diketuai Kepala BKN dan melibatkan pejabat eselon I. Bagi polisi, khususnya yang mengalami luka atau menunjukkan keberanian saat menjalankan tugas di lapangan, KPLB berfungsi sebagai bentuk penghormatan sekaligus motivasi.
KPLB bukan sekadar kenaikan pangkat, melainkan pengakuan bahwa pengabdian mereka dalam menjaga keamanan masyarakat mendapat penghargaan nyata dari negara.
Sementara, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA), ini merupakan pangkat berupa setingkat lebih tinggi diberikan kepada anggota Polri yang gugur atau meninggal dunia saat menjalankan tugas kepolisian.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Gandeng BI Sulsel, Luncurkan Workshop Jukir Digital Pertama di Indonesia
- Jukir Antusias Buka Rekening dan QRIS Usai Bimtek Digitalisasi Parkir Perumda Parkir Makassar
- Disdik Makassar Sukses Gelar SPMB 2025 Tanpa Dana APBD
Lantas, apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat luar biasa kepada para polisi yang menjadi korban demo?
Prabowo menekankan, massa aksi yang tertib dan mematuhi aturan wajib mendapat perlindungan dari aparat. Ia menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo, Senin, 1 September 2025.
Ia mengatakan, aparat kepolisian telah menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan. Ia menegaskan, polisi wajib melindungi demonstrasi yang berlangsung secara damai.
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” imbuhnya.
“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UU. Tapi ada ketentuannya. Demonstrasinya harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata dia.
Prabowo mengatakan sekitar 40 orang, baik polisi maupun masyarakat mengalami luka-luka akibat demonstrasi dan dirawat di RS Polri.
“Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota Polri dan 3 masyarakat,” paparnya.
Dia mengungkapkan ada polisi yang harus menjalani operasi tempurung kepala akibat luka yang dialami. Selain itu, terdapat polisi yang mengalami kerusakan ginjal karena diinjak massa, sehingga harus menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.
Di sisi lain, ia mengakui ada polisi yang melakukan kesalahan hingga rakyat menjadi korban, namun ia menegaskan setiap polisi yang melanggar aturan akan ditindak.
Namun nyatanya polisi bukan lagi pelindung rakyat. Mereka justru bertindak sebaliknya, menjadi musuh masyarakat dan menebar ancaman bagi rakyat sipil.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Gandeng BI Sulsel, Luncurkan Workshop Jukir Digital Pertama di Indonesia
- Jukir Antusias Buka Rekening dan QRIS Usai Bimtek Digitalisasi Parkir Perumda Parkir Makassar
- Disdik Makassar Sukses Gelar SPMB 2025 Tanpa Dana APBD
Hal ini sudah jelas dengan sejumlah peristiwa belakangan ini. Rakyat sudah ditindas dan diperas oleh pejabat dan aparat. Bahkan rakyat dilindas sampai tewas. Polisi tidak lagi mengayomi, tapi polisi mengancam, memfitnah dan membunuh rakyat.
“10 rakyat meninggal, polisi naik pangkat,” cuit salah satu warganet di Twitter (X).
“Polisi pembunuh naik pangkat, guru yang mencerdaskan dianggap beban,” cuit warganet lain.
Polisi pembunuh rakyat, begitu tagar di media sosial yang ramai baru-baru ini. Driver ojek online (ojol) dilindas, kasus Gamma yang dihilangkan nyawanya, hingga rakyat dibunuh dalam tragedi Kanjuruhan.
Seharusnya, polisi memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya. Rakyat mati-matian berjuang sendirian, polisi yang katanya untuk rakyat malah melindungi musuh rakyat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 02 Sep 2025