Makassar Kini
Pemkot Makassar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian tersebut menyusul penandatanganan Peraturan Wali Kota oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait pemberian THR bagi aparatur di lingkup Pemkot Makassar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Regulasi itu resmi ditandatangani pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa proses pencairan THR sedang dipersiapkan dan diupayakan dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Proses pencairan diupayakan paling lambat Jumat sudah bisa cair, termasuk untuk PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
- MitMe Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Teknologi AI
- Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkot Makassar Gelar Pasar Murah
- One Piece Season 2, Lebih Baik dan Lebih Berani
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Melalui aturan tersebut, pemberian THR tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu. Hal ini menjadi kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.
Besaran THR yang diterima pegawai paruh waktu mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dakhlan menjelaskan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
Formula yang digunakan adalah masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN di lingkup pemerintah daerah. Meski jadwal pembayaran masih memiliki tenggat waktu hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu Senin dan Selasa, tetapi kita upayakan jika memungkinkan pada hari Jumat sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.
Secara umum, substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya. Perbedaan utama terletak pada pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu yang kini turut dimasukkan sebagai penerima.
Terkait anggaran, Dakhlan menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran THR ASN. Jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
Baca Juga:
- Setahun MULIA: 8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK, PJLP Dibuka
- Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Infrastruktur dan Digitalisasi
- Gubernur Sulsel Dukung Penertiban PKL & Penanganan Sampah di Makassar
“Kalau untuk ASN sekitar Rp70 miliar. Jika digabung dengan pegawai paruh waktu bisa mencapai sekitar Rp86 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran THR bagi pegawai paruh waktu tentu tidak disamakan dengan ASN, namun pemerintah berupaya agar bantuan tersebut tetap dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin, tetapi setidaknya ada bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang. Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik. (*)
