Makassar Kini
PDAM Makassar Periksa Meter Besar, 2 Obyek Terindikasi Sambungan Ilegal
MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Air Minum (PDAM) Makassar terus melakukan upaya pencegahan adanya obyek atau pelanggan yang menggunakan air PDAM secara ilegal.
Petugas PDAM menemukan adanya meteran air yang menunjukkan tidak adanya pemakaian tapi sampel air di lokasi menunjukkan adanya sisa chlor di instalasi air yang membuktikan penggunaan air PDAM dan mempunyai ukuran diameter meteran air yang besar.
Menindaklanjuti laporan dari petugas lapangan tersebut, Beni Iskandar selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan lengkap dan detail guna memastikan temuan lapangan.
Baca Juga:
- Dewas-Direksi Perumda Parkir Makassar Gelar Rapat Pra-Rakorsus Pendapatan BUMD
- Cek Meter Besar dan Pemakaian Nol, PDAM Makassar Lakukan Pemeriksaan Lapangan
- Amankan Pasokan Listrik Pemilu 2024, PLN Bangun Posko Siaga Kelistrikan di Penjuru Negeri
"Petugas kami sudah melakukan pengujian sampel air di lokasi dan ditemukan adanya kandungan sisa chlor di instalasi air sebagai zat air bersih yang digunakan PDAM, sementara pemakaian mereka nol bahkan ada yang sudah ditutup sambungannya," ungkap Beni.
Adapun obyek pelanggan yang hari ini kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan kadar zat sisa Clchlor adalah antara lain Hotel Karebosi Primer status tutup langganan (TL) dan Hotel Yasmin di Jalan Jampea.
"Ini baru indikasi karena apabila memang murni air tanah yang dipakai, pasti tidak ada sisa zat chlor yang dikandung, artinya mungkin airnya di mix sementara pemakaian air nya nol bahkan tidak berlangganan lagi, indikasinya ada sambungan ilegal," lanjutnya.
Baca Juga:
- Mitme.id Buka Pelatihan Online untuk Tingkatkan Kompetensi Digital UMKM
- KPK Akan Lelang Jet Ski Rampasan dari Perkara Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Merusak Segel dan Meteran, PDAM Makassar Putuskan Aliran Air Royal Apartemen
Beni menyebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung untuk semua obyek yang disinyalir ada kegiatan ilegal dalam mengambil air PDAM sehingga sangat merugikan pihaknya.
"Jadi sekali lagi kami mengimbau untuk tidak melakukan tindakan ilegal karena akan berdampak pada pemutusan jaringan, dikenakan denda berlipat bahkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum," tegas Beni. (***)