PDAM dan Dinas PU Berbagi Peran Kelola Air Limbah di Kota Makassar

Limbah medis

MAKASSARINSIGHT.com - PDAM Kota Makassar akan berbagi tugas dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar dalam hal pengelolaan air limbah.

“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam Perwali yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujar Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Anshar.

Baca Juga: 

Pengelolaan IPAL Losari rencananya akan ditangani PDAM Kota Makassar yang meliputi 4 Kecamatan yakni Kecamatan Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, dan Tamalate, melalui pengelolaan air limbah secara advance.

Sedangkan pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar.

Muh Ansar melanjutkan, nantinya akan dipertemukan beberapa instansi lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan, diantaranya PDAM, Dinas PU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta camat dan beberapa SKPD lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPAL.

Baca Juga: 

Selain itu, akan dibahas pula tentang kewajiban masyarakat untuk membayar retribusi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, Regional Manager South Sulawesi and East Indonesia, Rieneke Rolos, menyampaikan upaya yang dilakukan oleh IUWASH Tangguh sebagai pendampingan untuk Kota Makassar sebagai wujud dukungan atas upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan layanan sanitasi dan perbaikan perilaku higienis.
 

“Program proyek lima tahun, IUWASH Tangguh berupa pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis di daerah perkotaan, dengan bermitra dengan Pemerintah Kota, berharap di Tahun 2027 dapat tercapai potensi sanitasi aman,” ungkapnya.

(***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories