Telah Lakukan Sosialisasi, Pemprov Sulsel Harap Perusahaan Terapkan UMP yang Ditetapkan

Gaji

MAKASSARINSIGHT.com - Pasca melakukan sosialisasi terkait Upah Minimum Provin (UMP) yang baru tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan upah sebesar Rp3.385.145 ini.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Masdaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap penerapan UMP 2023 di perusahaan yang ada di Sulawesi Selatan.

Kata dia, setalah dilakukan sosialisasi diharapkan para perusahaan dapat menerapkan UMP tersebut pada bulan Maret yang akan datang.

Baca Juga: 

Ia menuturkan, sosialisasi dan pembinaan itu dilakukan untuk melihat bagaimana penerimaan dan penerapan itu dilakukan oleh perusahaan.

"Sosialisasi dan pembinaan dulu, nanti mungkin Maret baru kita lihat sampai dimana perusahan bisa menerima atau tidak," ujarnya.

Meski masih ada perusahaan yang menolak, lanjut Masdaidi, akan tetapi penerapan UMP 2023 harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap, penerapan ini UMP 2023 ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan untuk mengoptimalkan proses produksi dan perputaran ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories