Makassar Kini
Laporan Keuangan Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2022 Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
MAKASSARINSIGHT.com - Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat Opini WTP kembali diraih Pemkot Makassar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Baca Juga:
- Jadi Tersangka, Johnny G Plate Terancam Pidana Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Jelang Musim Haji, Direksi Perumda Air Minum Makassar Tinjau Reservoir di Asrama Sudiang
- Depan Mahasiswa Pascasarjana UMI, Wali Kota Danny Paparkan Upaya Ketahanan Pangan di Lorong Wisata
- Kejagung Tetapkan Menkominfo RI Johnny G Plate Tersangka, Kerugian Negara Rp8 Triliun
Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/05/2023).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto merasa bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.
“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.
Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Sehingga, Danny Pomanto berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.
Apalagi periode pertama, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.
Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.
Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.
Baca Juga:
- Rusdi Masse Sebut Rudianto Lallo Caleg Partai NasDem untuk DPR RI
- Owner Kupa Group, Ismail Manda Caleg NasDem DPRD Sulsel Dapil Makassar B
- Ferdy Bertemu Kapolsek Manggala, Bahas Pengamanan Pelaksanaan Tugas DLH di TPA Antang
“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.
“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tutup Amin Adab Bangun.(M Yusuf)