Jadi Tersangka, Johnny G Plate Terancam Pidana Hukuman Penjara Seumur Hidup

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Dalam kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka lain, Johnny dijerat pasal berlapis. Selain itu, politis Partai Nasdem itu juga terancam penjara seumur hidup.

Baca Juga: 

"Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti. Atas bukti-bukti yang menguatkan tersebut, Johnny langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: 

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories