Politik
Jadi Tersangka, Johnny G Plate Terancam Pidana Hukuman Penjara Seumur Hidup
MAKASSARINSIGHT.com - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka lain, Johnny dijerat pasal berlapis. Selain itu, politis Partai Nasdem itu juga terancam penjara seumur hidup.
Baca Juga:
- Jelang Musim Haji, Direksi Perumda Air Minum Makassar Tinjau Reservoir di Asrama Sudiang
- Depan Mahasiswa Pascasarjana UMI, Wali Kota Danny Paparkan Upaya Ketahanan Pangan di Lorong Wisata
- Kejagung Tetapkan Menkominfo RI Johnny G Plate Tersangka, Kerugian Negara Rp8 Triliun
- Fokus Pengelolaan IPAL Losari, Perumda Air Minum Makassar Lakukan Persiapan Maksimal
"Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti. Atas bukti-bukti yang menguatkan tersebut, Johnny langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Makassar Ungkap Kemacetan, Karena Munculnya Aktivitas Badan Usaha Baru
- Rusdi Masse Sebut Rudianto Lallo Caleg Partai NasDem untuk DPR RI
- Owner Kupa Group, Ismail Manda Caleg NasDem DPRD Sulsel Dapil Makassar B
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi. (***)