Kabar Terbaru MKMK, Jimly Konfirmasi Pelanggaran Etik Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (DKPP RI)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengonfirmasi bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. 

Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga terbukti bersalah dalam putusan perkara itu. “Iyalah,” ujar Jimly saat ditanya apakah Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusannya, saat ditemui di Gedung MK, Jumat, 3 November 2023. 

Jimly mengatakan Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dengan total 21 laporan. “Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan,” ujar Jimly. Pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses semua laporan. Namun dia bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari. 

Jimly menyebut pembuktian terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK bukan perkara sulit.  “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi,” ujarnya. Jimly bahkan menyebut para pelapor juga merupakan ahli sehingga tidak sulit untuk membuktikan kasus tersebut. 

Baca Juga: 

Meski demikian, pihaknya meminta publik menanti putusan resmi MKMK yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. Jimly sempat menyinggung soal CCTV, surat menyurat, perubahan yang ditarik kembali, kisruh internal, hingga informasi internal yang diketahui publik. 

Menurutnya hal itu membuktikan bahwa terdapat masalah dalam Mahkamah Konstitusi. “Tentu artinya ada masalah kolektif, semuanya Sembilan (hakim) ini bermasalah,” papar Jimly. Ketua MKMK memaparkan kesembilan hakim MK itu merupakan tiang yang berdiri sendiri-sendiri. 

Anwar Usman Siap Disanksi

Terkait polemik dugaan pelanggaran etik yang banyak melaporkannya, Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya siap menerima sanksi yang diberikan MKMK. “Semua harus siap lah,” ujarnya usai diperiksa kembali oleh MKMK, Jumat. 

Dalam pemeriksaan hari ini, materi yang ditanyakan terkait dengan bocornya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum waktunya. Soal banyaknya permintaan yang meminta dirinya mundur, ia hanya menjawab bahwa hal itu wajar. Anwar Usman menegaskan tidak merasa diincar MKMK dalam pemeriksaan. 

Berbicara soal sanksi yang bakal dijatuhkan oleh MKMK, Jimly pernah menyebutkan terdapat tiga sanksi. "Pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua,” ujar Jimly.

Baca Juga: 

Jimly membeberkan sanksi kedua yaitu peringatan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, hingga peringatan sangat keras. Selanjutnya sanksi teguran yang merupakan paling ringan daripada dua sanksi yang telah dijelaskan sebelumnya. Teguran dapat berupa lisan maupun tertulis.  

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 03 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories