Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka

Achsanul Qosasi nampak mengenakan rompi berwarna pink usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat 3 November 2023 (Foto: Antara/Laily Rahmawaty) (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS, Jumat 3 November 2023. 

Dirinya tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan memakai rompi pink khas Kejaksaan dengan tangan terborgol. Achsanul keluar dari gedung sekira pukul 11.00 WIB atau tiga jam setelah kehadirannya di Kejagung. Dia langsung digiring ke arah mobil tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, penyidik berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam keterangannya, Jumat. 

Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan. Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IR) melalui orang kepercayaannya Windi (WP) Purnama dan Sadikin Rusli (SR) di sebuah hotel pada Juli 2022.  

Baca Juga: 

“Dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung kepada dirinya. Achsanul Qosasi diketahui telah tiba di Kejagung sejak pukul 08.00 WIB, lebih cepat daripada waktu pemeriksaan kepada dirinya yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. 

“Sudah (datang) dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya. Achsanul Qosasi dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi serta dimintai klarifikasi terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Ketut mengatakan pihaknya mendalami keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejagung sendiri telah menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diterima pada Selasa 31 Oktober 2023. 

Achsanul mengaku selalu teguh dalam pendiriannya untuk konsisten membantu penegakan hukum. Dia pun menjelaskan terkait fakta persidangan yang memunculkan inisial namanya. Dalam sebuah kesempatan, Achsanul mengakui pernah melakukan audit dalam proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul menyebut kasus BTS itu ditemukan atas hasil audit BPK.

Baca Juga: 

Achsanul menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi BTS. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun sejumlah tersangka tengah disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga masih menjalani persidangan. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 03 Nov 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories