Hukum dan Kriminal
Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Lain di Pasar Butung Saat Dikelola KSU Bina Duta
MAKASSAINSIGHT.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sementara melakukan telaah terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi lanjutan dalam pengelolaan Pasar Butung oleh KSU Bina Duta.
"Baru ditelaah berdasarkan laporan yang kami terima," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, dikonfirmasi Jumat (27/10/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Makassar menerima laporan terjait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi lain dalam pengelolaan tarif yang ditarik oleh KSU Bina Duta kepada pedagang.
Baca Juga:
- Kunjungi Urban Farming di Malang, PKK Makassar Belajar Cara Pertanian di Perkotaan
- Cek Kebenaran Tren TikTok Silent Walking Bisa Hilangkan Stres dan Bakar Kalori
- Ternyata Minum Matcha Berkhasiat, Ini 7 Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Kendati demikian, Andi Sundari menegaskan, pihaknya harus melakukan telaah sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Diketahui, sebelumnya dalam pengelolaan Pasar Butung oleh KSU Bina Duta, Kejari Makassar telah menyeret Andri Yusuf ke meja hijau. Sebagai pihak yang mengklaim pengurus KSU Bina Duta, Andri Yusuf terseret korupsi dana sewa kios di Pasar Butung.
Terkait dengan perkara tersebut, hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan pidana penjara kepada Andri Yusuf selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam, mengatakan peran serta semua elemen, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam upaya mendorong pengelolaan Pasar Butung bisa lebih baik ke depannya sangat penting.
"Ini merupakan hal baik, karena Perumda Pasar Makassar Raya yang memiliki kewenangan penuh mengelola Pasar Butung harus pula memastikan bahwa tidak ada masalah dari pelaporan keuangan selama ini," tutur Nursalam.
Nursalam menegaskan, hak pengelolaan Pasar Butung secara penuh oleh Perumda Pasar Makassar Raya diatur berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2021 (sebelumnya ditulis Perda Nomor 2 tahun 2021).
Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menjelaskan berdasarkan surat nomor 511.2/314/PD.PSR/IV/2019 tanggal 23 April 2019, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukam pemutusan hubungan kerjasama dengan PT Haji La Tunrung L&K.
Baca Juga:
- Sumber Air di Lekopancing Kering, 3 Unit IPA Milik PDAM Makassar Berhenti Produksi
- Respon Aduan Masyarakat, PDAM Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
- Pantau Program Pemberdayaan Masyarakat di Lorong, Pj Ketua PKK Sulsel Didampingi Indira Yusuf
Selanjutnya, atas pemutusan hubungan kerjasama oleh Perumda Pasar Makassar Raya itu, PT La Tunrung L&K menerima dan tidak keberatan, hal itu tertuang dalam surat PT La Tunrung kepada Perumda Pasar dengan nomor XXXIV/125/LK/2019.
"Artinya, uang yang ditarik dari pedagang dalam bentuk apapun, seperti sewa dan penetapan tarif lainnya, sejak tahun 2019 lalu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," pungkas Karnawan. (***)