Ekonomi & Bisnis
Horee!!! Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal in dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
"Hal ini diatur sebagaimana dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)," katanya di Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.
Baca Juga:
- Sekretariat DPRD Makassar Gandeng BPK, Gelar Pelatihan Pertanggungjawaban Keuangan
- Harga Capai Rp50 Juta, Galaxy Z Fold5 dan Watch6 Edisi Thom Browne Ludes dalam 21 Menit
- Libur Pemilu Tahun Depan Akan Ditetapkan Lewat Keppres
Jisman menjelaskan faktor yang mempengaruhi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang dilakukan setiap 3 bulan yaitu apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga:
- Upayakan bisnis berkelanjutan, BSI Diganjar TrenAsia ESG Award 2023
- Antisipasi Kekeringan, Pemkot Makassar Bor 10 Titik Sumber Air
- Mangkir dari Proses Hukum, Pelaku Penyerobotan Tanah di Tanjung Bunga Ditangkap
Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 13 Sep 2023