Hukum dan Kriminal
Mangkir dari Proses Hukum, Pelaku Penyerobotan Tanah di Tanjung Bunga Ditangkap
MAKASSAINSIGHT.com - Aparat Polrestabes Makassar menangkap Ali Pangerang, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
"Iya (benar) sudah ditangkap," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, AKP Harjoko, Kamis (7/9/2023).
Harjoko menjelaskan, penangkapan terhadap Ali Pangerang dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan.
Baca Juga:
- Antisipasi Kekeringan, Pemkot Makassar Bor 10 Titik Sumber Air
- Patut Waspada, Ini Bahayanya Isi Daya Ponsel Sambil Tidur
- Indonesia Dorong Penggunaan Rupiah untuk Transaksi Internasional, Ini Langkah yang Dilakukan
"Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke JPU, apalagi perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap," ungkap Harjoko.
Diketahui, Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana," terang Hardjoko.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polretabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makasssar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah," demikian bunyi amar putusan yanh dibacakan oleh Esau Yarisetau.
Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Baca Juga:
- NasDem Bersama Caleg DPRD Sulsel Ismail Manda, Berbagi Air Bersih di Kelurahan Kapasa
- Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara
- Mantan Gubernur Sulsel Amin Syam Meninggal Dunia di RS Siloam Makassar
Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.
Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Pangerang berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan. (***)