DLH Makassar Beri Sanksi untuk Pelaku Penebangan Pohon di Jalan Boulevard

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memberi sanksi untuk pelaku penebangan pohon di Jalan Boulevard Panakkukang, Kota Makassar.

Sanksi diberikan kepada pelaku sebagai tindaklanjut laporan yang diterima oleh DLH Makassar, Selasa (18/07/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima dari Lurah Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada tanggal 29 Juni 2023 telah terjadi penebangan pohon yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin terhadap pohon yang dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar berlokasi di Jalan Boulevard Kota Makassar.

Baca Juga: 

Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar pada tanggal 3 Juli 2023 di temukan sebanyak empat pohon Ketapang Kencana dan satu tanaman Pucuk Merah.

"Ditemukan pohon yang sudah tertebang. Di mana sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon," kata Raidpal Machmud selaku Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Hal ini melanggar Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar, Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi Setiap Orang Dilarang Melakukan Penebangan Pohon, Pemindahan Pohon/Taman Dan/Atau Perusakan Terhadap Fungsi RTH Publik Tanpa Izin Dari OPD di Bidang Lingkungan Hidup.

Selanjutnya melanggar Pasal 31 Poin (B) yang berbunyi Setiap Orang Dilarang Menguliti Pohon, Menyiramkan Oli/Pelumas, Memasang Karbit, Menyuntikan Racun Serta Melakukan Hal Lainnya Yang Dapat Merusak Dan Menyebabkan Pohon/Tumbuhan Mati.

Sebagai tindaklanjut dari hasil investigasi berupa pemanggilan kepada pemilik bangunan Jalan Boulevard A2 Nomor 1 dan pimpinan satpam Kompleks Asoka.

Baca Juga: 

"Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah satpam kompleks, karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang," tutur Raidpal.

Rekomendasi selanjutnya menurut Raidpal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan pembinaan terhadap oknum satpam tersebut dengan memberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta pengembalian value berupa penanaman kembali pohon berjenis Pucuk Merah sebanyak empat pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama 1 tahun. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories