Hukum dan Kriminal
Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023), seperti dilansir CNN.
Baca Juga:
- Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas, Kasus Dugaan Korupsi Honorarium
- Kurangi Resiko, OJK Sulampua Kembangkan Ekosistem Bisnis Pisang
- Selenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan, Jamkrindo Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia Timur
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Lembaga antirasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Baca Juga:
- Jumat Berkah, Caleg NasDem Ismail Manda Berbagi Makanan di 5 Lokasi
- Ratusan Alat Peraga Tersebar di Karanganyar, Caleg PDIP Wawan Kristianto Optimistis Hadapi Pileg 2024
- Hati-hati! Ini Risiko Akibat Kebiasaan Oversharing di Media Sosial
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (***)