Makassar Kini
Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas, Kasus Dugaan Korupsi Honorarium
MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan mantan Kasatpol PP Imam Hud.
Putudan itu dibacakan hakim pada sidang lanjutan dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar, Rabu (11/10/2023).
Sedangkan mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim divonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp12 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga:
- Selenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan, Jamkrindo Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia Timur
- Perkuat Eksistensi Pengelolaan Air Limbah, DPP Perpamsi Gelar Workshop di Makassar
- Terima Audiens Duta Pemuda Makassar 2023, Kadispora: Jadilah Agen Perubahan
Vonis kedua terdakwa tersebut berbeda dari tuntutan JPU. Di mana kedua terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,819 miliar subsider dua tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Purwanto S Abdullah menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti.
Maka secara hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.
“Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah.
Sedangkan untuk terdakwa Abd Rahim, Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan Rp12,2 juta subsider satu bulan kurungan.
“JPU dan penasihat hukum diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir. Jika tidak ada upaya hukum dalam waktu tersebut maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Baca Juga:
- Jumat Berkah, Caleg NasDem Ismail Manda Berbagi Makanan di 5 Lokasi
- Ratusan Alat Peraga Tersebar di Karanganyar, Caleg PDIP Wawan Kristianto Optimistis Hadapi Pileg 2024
- Hati-hati! Ini Risiko Akibat Kebiasaan Oversharing di Media Sosial
Menanggapi putusan tersebut JPU Kejati Sulsel, Nining Purnamawanti pihaknya masih pikir-pikir. Dia akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinannya.
“Pikir-pikir yang mulia. Belum bisa ambil sikap langsung,” ungkapnya.
Hal serupa juga diutarkan oleh penasihat hukum terdakwa Abd Rahim, Kusmianto. Pihaknya juga gunakan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir. (***)