Hukum dan Kriminal
Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Tetapkan Mantan Pejabat Pemkot Makassar Tersangka
MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik Kejari Makassar menetapkan mantan Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi).
Selain Sabri, kejaksaan juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakbi mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.
Proyek ini diketahui berjalan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Sabri pada periode tersebut menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar.
Baca Juga:
- Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka
- Peringatan HUT Makassar 416, Perumda Parkir Antar-Jemput Tamu Undangan
- Gelar Acara Perpisahan, Fatmawati Rusdi: Bapenda Garda Terdepan Kemajuan Makassar
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.
Andi Sundari mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.
Baca Juga:
- Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Lain di Pasar Butung Saat Dikelola KSU Bina Duta
- Apa Itu Asta Cita? Misi Prabowo-Gibran yang Jadi Jualan di Pilpres 2024
- Baik Dikonsumsi, Ini 3 Manfaat Buah Nangka untuk Kesehatan
Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000)
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (***)