Rabu, 05 Agustus 2026 12:21 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan perkembangan pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa dan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) usai mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, terkait pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Menurut Munafri, Pemerintah Kota Makassar saat ini memprioritaskan pembenahan TPA Tamangapa agar memenuhi standar pengelolaan sampah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Salah satu target utama adalah penyelesaian sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan akibat praktik open dumping.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Munafri usai menghadiri pertemuan Menko Pangan bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, proses transformasi TPA Tamangapa menuju sistem sanitary landfill menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan laporan terbaru, sekitar 93 persen area terbuka telah ditangani.
Baca Juga:
“Sebagian besar sudah kita selesaikan. Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran,” ujarnya.
Munafri mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem pengelolaan TPA agar sesuai dengan standar lingkungan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan TPA tidak hanya bergantung pada pembenahan di lokasi pembuangan akhir, tetapi juga pada keberhasilan pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong masyarakat menerapkan pemilahan sampah dari rumah agar volume sampah residu yang masuk ke TPA dapat terus ditekan.
“Kalau pemilahan sampah dari hulu berjalan dengan baik, maka beban TPA juga akan semakin berkurang,” ujarnya.
Selain pembenahan TPA, Munafri juga memaparkan perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kini memasuki tahap penyesuaian regulasi.
Ia menjelaskan, proyek tersebut harus menyelesaikan kontrak yang menggunakan skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 sebelum beralih ke skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
“Artinya memang harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.
Untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Munafri berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL yang diproyeksikan menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap TPA melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menko Pangan RI Zulkifli Hasan dalam pertemuan bersama para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan persampahan di Kota Makassar. Ia mendorong percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah, termasuk penyelesaian proyek PSEL sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah modern.
“Saya memberikan perhatian khusus kepada Bapak Wali Kota Makassar mengenai persoalan persampahan yang hingga saat ini belum tertangani dengan baik,” ujar Zulkifli Hasan.
Menko Pangan juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah memerlukan keterlibatan masyarakat melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat terus dikurangi.
Saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah menjalankan sejumlah langkah pembenahan, mulai dari transformasi TPA Tamangapa menuju sistem sanitary landfill, penerapan kebijakan pemilahan sampah dari sumber, hingga percepatan proyek PSEL sebagai bagian dari strategi jangka panjang membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (****)