Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Appi Perkuat Tata Kelola

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman saat penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Makassar 2025, Rabu (29/7/2026). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).

Penandatanganan naskah persetujuan dilakukan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman serta Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq, disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan.

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Baca Juga: 

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” ujar Appi.

Ia menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” katanya.

Menurut Appi, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat dengan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 

Ke depan, Pemkot Makassar akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Appi menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar APBD tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi benar-benar dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan mampu menjawab harapan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (****)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories