Sidak Area Parkir Mal Ratu Indah, Perumda Parkir Makassar Temukan Pelanggaran di Atas Drainase

Senin, 07 Juli 2025 17:45 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1000307787.jpg
Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MaRI) yang diketahui berdiri di atas saluran drainase milik pemerintah, Senin, 7 Juli 2025. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MaRI) yang diketahui berdiri di atas saluran drainase milik pemerintah, Senin, 7 Juli 2025. Lokasi yang disidak berada di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, dan selama ini digunakan sebagai area parkir komersial.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, didampingi jajaran pejabat internal seperti Kepala Bagian Pengelolaan, Kepala Bagian Umum, Kepala Seksi Divisi Humas, serta Tim Reaksi Cepat (TRC).

Dalam keterangannya, Adi Rasyid Ali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya fasilitas umum seperti drainase kota, yang tidak semestinya dijadikan area komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: 

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. Fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsinya, atau dimanfaatkan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” ujar Adi Rasyid.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh pihak manajemen MaRI. Kedua pihak kemudian menggelar dialog terbuka yang membahas status kepemilikan lahan dan mekanisme pengelolaan parkir yang selama ini diterapkan.

Dalam pertemuan tersebut, muncul beberapa poin penting, di antaranya rencana peninjauan ulang status lahan parkir dan kemungkinan penyusunan ulang skema kerja sama pengelolaan parkir agar sejalan dengan regulasi dan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Adi Rasyid menekankan bahwa pengelolaan parkir tidak semata-mata sebagai fasilitas komersial, tetapi memiliki nilai strategis dalam mendukung pendapatan daerah dan tertib tata kota.

“Kami membuka ruang kerja sama yang sehat dan akuntabel. Tapi tetap harus berpijak pada aturan dan kepentingan publik,” tegasnya.

Baca Juga: 

Perumda Parkir Makassar juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap titik-titik parkir strategis lainnya di Makassar, termasuk di Mal Panakkukang dan Trans Studio Mall. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Parkir serius menertibkan tata kelola ruang publik, sekaligus mendorong sinergi yang lebih baik antara sektor swasta dan pemerintah demi kepentingan bersama. (***)