Perumda Parkir: Tak Ada Setoran Area Bawah Terowongan

Aktivitas parkir di bawah terowongan Ramayan, Jalan Boulevard, Panakkukang, Makassar, Rabu (19/3/2025). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video yang memuat pernyataan seorang warga mengenai aktivitas parkir di bawah Terowongan Panakkukang Square.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang pernah menjadi titik parkir resmi yang dikelola Perumda Parkir. Namun, kebijakan larangan parkir telah diberlakukan sejak 2018/2019, sehingga seluruh aktivitas perparkiran resmi di area tersebut telah dihentikan.

“Juru parkir yang disebut dalam video, yakni Saudara Dg. Ago, sebelumnya memang jukir resmi. Namun sejak kebijakan larangan parkir diberlakukan, status penugasannya telah dicabut,” ujar Asrul.

Baca Juga: 

Dengan dicabutnya status tersebut, lanjut Asrul, tidak ada lagi kewajiban setoran maupun target harian, termasuk angka Rp85.000 per hari sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

“Sejak 2019, tidak ada setoran parkir di lokasi itu karena yang bersangkutan bukan lagi jukir resmi Perumda Parkir,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum internal Perumda Parkir, Asrul meminta agar tudingan tersebut disertai bukti dan penyebutan pihak yang dimaksud secara jelas.

“Jika ada dugaan setoran kepada oknum tertentu dan itu bisa dibuktikan, manajemen siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: 

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menjaga integritas, tata kelola yang baik, serta pelayanan parkir yang profesional di Kota Makassar,” pungkas Asrul. (**)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories