PKB Pastikan Cak Imin Hadiri Panggilan KPK Besok, Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker 2012

Rabu, 06 September 2023 14:42 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

images - 2020-11-04T065121.706.jpeg
KPK

MAKASSARINSIGHT.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan ketua umum Muhaimin Iskandar akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023) besok.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait perkara korupsi di lingkup Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu.

Ketu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukmanul Hakim memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut.

Cak Imin bakal diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Menteri Ketenegakerjaan periode 2009-2014.

Baca Juga: 

Di mana, dalam periodenya itu terdapat kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.

"Insya Allah beliau hadir besok untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Lukmanul kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Dia mengatakan, Cak Imin merupakan warga negara yang baik sekaligus figur cawapres yang akan memberikan teladan kepada masyarakat bahwa semuanya sama di mata hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, juga tentu sebagai cawapres, Gus Imin akan memberikan keteladanan, bahwa di depan hukum kita semua adalah sama, beliau menjunjung," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kemenaker.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023) besok.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

"Muhaimin sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," sambungnya.

Ali mengatakan, penjadwalan ulang ini sesuai dengan permohonan penundaan yang disampaikan Cak Imin.

Di mana, Cak Imin mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:

KPK pun berharap agar Cak Imin dapat hadir dalam pemeriksaaan besok lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi di Kemenaker.

Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali. (***)