Perumda Pasar Makassar Laporkan Oknum yang Mengaku Ahli Waris Bina Duta di Polda Sulsel

Sabtu, 04 November 2023 05:52 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20231103-WA0012.jpg
IST (IST)

MAKASSAINSIGHT.com - Pihak PD Pasar Raya Muslim Alim Fachri yang juga Pj Kepala Pasar Butung  telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai ahli waris di Bina Duta.

Dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya melaporkan terkait tindak pidana pengrusakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 167 KUHPidana yang telah terjadi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kamis (02/11/2023) sore.

Muslim Alim Fachri telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai ahli waris di Bina Duta di Polda Sulsel pada Kamis 02 November 2023.

Baca Juga: 

Dalam laporat tersebut, terduga terlapor berinisial ISD bersama rekannya melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan dengan cara merusak gembok pagar dan pintu pasar.

Selain itu, terduga juga merusak gembok panel listrik dan tetap berkantor di PD Pasar Butung tanpa memiliki izin dari korban selaku pengelola pasar.

Hal ini juga diperkuat karena korban pengelola pasar butung memiliki izin berupa Perda No.4 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp11.000.000 dan merasa keberatan dengan aksi pemberontakan dari terduga ISD tersebut.

Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo saat dikofirmasi membenarkan hal tersebut.

"Pihak kami kepala pasar butung telah melaporkan oknum yang mengaku sebagai ahli waris di Bina Duta," ujar Sukarno Lallo.

Sukarno Lallo kembali megaskan bahwa  menegaskan bahwa Pasar butung adalah aset pemkot yang diberi hak pengelolaan kepada PD Pasar Makassar Raya.

Baca Juga: 

Lanjut dijelaskan PD Pasar Makassar Raya menjadi pengelola setetah berbagai masalah yang dilakukan pengelola sebelumnya yakni KSU Bina Duta.

"Itu dilakukan imbas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola sebelumnya, yang mengakibatkan pemerintah Kota (Pemkot) mengalami kerugian, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyerahkan pengelolaan Pasar Butung ke pihak pemkot," jelas Sukarno Lallo, Jumat (03/11/2023)