Senin, 08 Desember 2025 11:01 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi melelang puluhan kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik daerah. Total sebanyak 38 unit kendaraan berpelat merah disiapkan untuk dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme lelang terbuka atau open bidding.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, mengatakan pengumuman resmi lelang diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Lelang ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan lelang tahun ini dibagi dalam dua kategori. Paket I berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan. Paket II berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelas Rahmatullah.
Baca Juga:
Seluruh proses lelang dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan sistem open bidding secara daring melalui portal resmi pemerintah di laman www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs tersebut.
Rahmatullah menegaskan, uang jaminan harus disetorkan melalui rekening Virtual Account (VA) sesuai nominal yang dipersyaratkan dan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Seluruh biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.
Bagi masyarakat yang berminat, BPKAD Kota Makassar juga membuka kesempatan untuk melihat langsung objek lelang pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, bertempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang tidak melakukan peninjauan dianggap telah mengetahui kondisi barang yang dilelang.
Adapun pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 12.30 WIB sesuai waktu server pada sistem lelang. Penentuan pemenang dilakukan oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
“Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi tepat waktu, uang jaminan disetorkan ke kas negara,” tegasnya.
Pengambilan kendaraan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar. Jika tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi dan keamanan kendaraan.
Rahmatullah juga menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL maupun Pemerintah Kota Makassar apabila terdapat kekurangan pada kendaraan.
Baca Juga:
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025, KPKNL Makassar juga melelang satu paket kendaraan dalam kondisi scrap atau besi tua dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan sebesar Rp55.696.000.
Lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar, di antaranya Terminal Panakkukang, Instalasi Farmasi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Puskesmas Minasa Upa, beberapa pustu di wilayah Rappocini dan Manggala, Puskesmas Tabaringan, RSUD Daya, Puskesmas Sudiang, serta Pustu Tamalanrea dan Tamangapa.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan, Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar dapat dihubungi melalui nomor 0852-4295-8935, 0823-9338-4228, dan 0853-9677-7600. (***)