PSEL Makassar Ditunda, Munafri Utamakan Aspirasi Warga

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar menegaskan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).

Munafri menekankan seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi yang komprehensif sebelum masuk tahap pelaksanaan fisik.

Baca Juga: 

Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan harus dimulai kembali dari awal.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelas Munafri.

Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan lokasi PSEL sebaiknya difokuskan di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas persampahan Kota Makassar. Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah harus berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi pengelolaan limbah, bukan di lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh opsi tetap terbuka, termasuk kemungkinan peninjauan ulang lokasi proyek. Keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan transparan.

Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, akan membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya, manfaat, serta potensi risiko yang mungkin timbul dari proyek PSEL.

Baca Juga: 

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kebijakan apa pun terkait PSEL akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan serta aspirasi masyarakat.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa proyek PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan kepentingan warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (***)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories