Makassar Kini
Tegas Tertibkan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Soroti Tanggung Jawab Mall Ramayana
MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Parkir Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir liar di Kota Makassar. Dipimpin langsung Direktur Operasional, Andi Ryan Adrianto, tim Satuan Tugas Penindakan dan Penataan Parkiran melakukan penertiban terhadap jukir liar yang masih beroperasi di area bawah Terowongan Ramayana, Kecamatan Panakkukang, Minggu (7/12/2025).
Dalam penertiban tersebut, Andi Ryan menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan area parkir resmi. Aktivitas parkir liar yang terus terjadi dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kami minta tidak ada lagi aktivitas parkir liar di bawah Terowongan Ramayana. Lokasi ini sudah berulang kali kami tertibkan, namun masih ada yang membandel. Hari ini kami berikan teguran keras agar tidak terulang kembali,” tegas Andi Ryan di lokasi kegiatan.
Baca Juga:
- Kejuaraan Anggar Sulsel 2025 Resmi Bergulir, 109 Atlet Adu Prestasi di Makassar
- Pemprov Sulsel Terima Donasi DPRD, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan melalui Posko BPBD
- Pemprov Sulsel Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Tallo
Penertiban turut melibatkan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, tim satgas, serta Satpol PP Kecamatan Panakkukang. Petugas melakukan pendataan identitas para jukir, memeriksa kelengkapan atribut, sekaligus memastikan tidak terdapat praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Andi Ryan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga Makassar.
Pada kesempatan itu, Perumda Parkir Makassar juga menyoroti peran dan tanggung jawab pihak pengelola Mall Ramayana terkait kemacetan dan parkir liar di sekitar kawasan terowongan. Pihaknya telah memasang barier akses parkir sebagai langkah pengendalian.
Baca Juga:
- APBD Makassar 2026 Disahkan, Munafri-Aliyah Fokus pada Program Riil dan Kesejahteraan Warga
- Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Pemilihan RT/RW di Biringkanaya
- Taekwondo Makassar Juara Umum BK Porprov Sulsel 2025, 21 Atlet Lolos ke Porprov 2026
“Kami meminta pihak Mall Ramayana turut bertanggung jawab atas kemacetan di sekitar area tersebut. Kami bertindak bukan untuk mempersulit siapa pun, tetapi demi menjaga ketertiban kota. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif serta mendapat dukungan dari warga sekitar yang berharap kawasan bawah Terowongan Ramayana benar-benar terbebas dari praktik parkir liar. (***)
