Jaksa Tangkap Buronan Korupsi pada BPD NTT yang Rugikan Negara Rp3 Miliar di Makassar

Selasa, 17 Oktober 2023 19:35 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Screenshot_2023-10-17-20-22-25-698_com.miui.gallery-edit.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com -  Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan atas nama tersangka Rachmat alias Rafi (37) di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/10/2023) malam.

Tersangka Rachmat alias Rafi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016 sehingga merugikan keungan negara sebesar Rp3,319 miliar.

Tersangka dijerat  Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 

Tersangka Rachmat alias Rafi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Rachmat alias Rafi  setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan.

Selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju Sulawesi Selatan, buronan Rachmat alias Rafi telah berpindah-pindah tempat, mulai dari Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai, Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan.  

Sebelum mengamankan Rachmat alias Rafi, didahului kegiatan pemantauan selama tiga hari untuk memastikan keberadaan tersangka, selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak tanggal 4 Oktober 2023, pada pukul 21.30 Wita, jaksa berhasil mengamankan buronan Rachmat alias Rafi.

Baca Juga: 

Selanjutnya buronan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (***)