Makassar Kini
Parkir Alfamart Gratis, Perumda Parkir Makassar Minta Warga Tolak Jukir Liar
MAKASSARINSIGHT.com – Perumda Parkir Makassar menegaskan seluruh gerai Alfamart yang telah terdaftar dalam program Parkir Langganan Bulanan (PLB) tidak lagi memungut tarif parkir dari pelanggan. Masyarakat diminta menolak pembayaran dan melaporkan jika masih menemukan juru parkir liar di lokasi tersebut.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengatakan sistem Parkir Langganan Bulanan telah berlaku di gerai Alfamart yang bekerja sama dengan Perumda Parkir. Karena itu, pelanggan tidak lagi dikenakan biaya parkir.
“Gerai Alfamart yang telah masuk program Parkir Langganan Bulanan tidak lagi memungut biaya parkir. Masyarakat tidak perlu membayar apabila ada yang meminta tarif parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
- Pemkot Makassar Usul 79 Sekolah Direvitalisasi ke Pusat, Pulau Jadi Prioritas
- Wali Kota Makassar Instruksikan Camat Gelar Nobar Piala Dunia & Libatkan UMKM
- PDAM Makassar dan Yonkav-10 Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih Asrama Prajurit
Andi Ryan menegaskan Perumda Parkir akan menindak setiap laporan terkait dugaan pungutan liar oleh juru parkir yang tidak berwenang. Tim Reaksi Cepat (TRC) disiagakan untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Jika ada juru parkir yang melakukan pungutan di Alfamart, masyarakat kami imbau tidak membayar dan segera melaporkannya agar bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, Perumda Parkir juga akan menyita atribut yang digunakan secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan petugas parkir resmi.
“Apabila ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir tanpa hak, atribut tersebut akan kami tarik. Jika tetap melanggar, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
- Rakernas APEKSI 2026, Munafri Dorong Ketahanan Bencana dan Pangan
- Bank Sulselbar Raih TOP Digital PR Award 2026, Komitmen Bangun Reputasi Digital
- PDAM Makassar Uji Coba Intake Manggala, Pasokan Air Baku Naik 300 LPS
Perumda Parkir Makassar mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik parkir liar dengan menyampaikan laporan melalui Call Center Humas di 0811-4266-8899. Laporan diharapkan disertai lokasi kejadian dan dokumentasi foto agar petugas dapat segera melakukan penindakan. (****)
