Hukum dan Kriminal
Memanas, Majelis Kehormatan MK Didesak Periksa Anwar Usman
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) didesak memeriksa Ketua MK Anwar Usman buntut putusan perkara persyaratan calon presiden (capres)–calon wakil presiden (cawapres).
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman mengetuk palu dengan putusan yang membuka peluang capres–cawapres belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan asal berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan tersebut menimbulkan reaksi banyak pihak.
Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak Dewan Etik dan Majelis Kehormatan MK melaksanakan tugas pengawasan MK dengan memeriksa Ketua MK tersebut. Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Anwar Usman.
Baca Juga:
- Pj Gubernur Sulsel Puji Mobil Inflasi Pemkot Makassar, Harga Kebutuhan Pokok Stabil
- Pemkab Bulukumba Gelar Festival Pinisi, Bakal Ada Ritual Adat
- Wali Kota Danny Harap PKK Makassar Aktif Kawal Upaya Penurunan Angka Stunting
“Terkhusus terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, yang diatur dalam Pasal 15 UU MK,” ujar Advokat Alumni Universitas Gadjah Mada Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia menambahkan soal kode etik juga tertuang dalam Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Aliansi menyayangkan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya hal itu akan berlaku pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
“Implikasi putusan MK ini memungkinkan bagi seorang yang belum genap berusia 40 tahun memiliki kesempatan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Advokat Alumni Universitas Padjadjaran Romy Jiwaperwira. Hal ini memperluas kesempatan dari sebelumnya wajib harus berusia minimal 40 tahun.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terhadap sejumlah perkara permohonan ambang batas usia calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pembacaan putusan yang disiarkan live melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi terkait materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
- Selenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan, Jamkrindo Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia Timur
- Liga Anak Lorong 2023 Resmi Digelar, Pembukaan Dihadiri Kadispora Makassar
- Kembangkan Layanan Home Care Dottoro'ta, Wali Kota Danny Galakkan Go Green
Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak permohonan dalam perkara nomor Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Akan tetapi ketika memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengabulkan sebagian dari petitum yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu.
Dengan begitu, MK memberikan peluang kepada seorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres – cawapres asalkan telah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal tersebut menimbulkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) di internal hakim konstitus. Ada empat hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 17 Oct 2023