Driver Taksi Online Minta Gubernur Sulsel Revisi Penetapan Tarif ASK yang Baru, Dinilai Merugikan

Senin, 16 Januari 2023 11:49 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Ilustrasi
Ilustrasi

MAKASSARINSIGHT.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan  tarif baru untuk angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online menuai penolakan, bukan hanya dari kalangan konsumen sebagai pengguna jasa, tapi juga pengemudi taksi online.

Kenaikan tarif taksi online di Sulsel merupakan yang tertinggi di Indonesia. Kenaikan di daerah lain seperti Yogyakarta dan Sumatera Selatan hanya di kisaran 10 sampai 15 persen, sementara di Sulsel kenaikan melampaui 50 persen.

Sebelumnya tarif bawah taksi online di Sulsel hanya Rp3.700 per kilometer (km). Pasca penetapan SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 2559/XII/Tahun 2022, naik menjadi  Rp 5.444,24 per km. Sedangkan untuk batas tarif atas dari Rp6.500 per km menjadi Rp7.485,84 per km.

Baca Juga: 

"Penumpang turun, karena sudah mulai mahal. Ini yang kami bersama komunitas minta ada revisi," kata salah satu driver taksi online di Makassar, Muhammad Tauhid, Kamis (12/1/2023).

Berkurangnya jumlah penumpang karena tarif yang makin mahal sebagai imbas penerapan SK Gubernur Sulsel tersebut juga diakui oleh driver lainnya, Ikram (27). Kalau sebelumnya dia bisa mendapatkan belasan orderan, kini Ikram mengaku penurunan orderan terasa. "Anyep kak," katanya.

Keluhan terkait kenaikan tarif taksi online juga datang driver taksi online lainnya, Alif (35). Dia mengatakan, bahwa kenaikan telah menurunkan jumlah orderan. Karena kenaikan terlampau tinggi dan memberatkan penumpang.

Menurut Alif, pasca ditetapkan SK Gubernur tersebut terkait penetapan tarif, pihaknya sudah aktif melakukan penolakan. Lantaran dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: 

"Bentuk protes, kita sudah melakukan aksi di kantor gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," ujarnya.
Ketua Gabungan Aliansi Pengemudi Online Sulsel, Syukur Aldhi, menyebutkan dirinya bersama dengan 24 komunitas driver online se Kota Makassar telah mengajukan permohonan agar penetapan tarif taksi online ini direvisi.

"Kami sudah mengirim surat dan berharap ada dialog dari pihak Pemprov Sulsel. Penetapan tarif yang sangat tinggi ini bisa membuat pelanggan taksi online berpindah ke jenis transportasi lain," tutur Syukur Aldhi.

Selain itu, dialog terkait dengan tarif baru taksi online menurut dia perlu dilakukan, bukan hanya karena potensi pendapatan driver yang akan mengalami penurunan. "Pengguna taksi online juga pasti merasa berat," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Akbar (47) seorang dosen di Kota Makassar yang selama ini menjadi pengguna setia taksi online mengakui kalau tarif pada beberapa aplikasi transportasi yang digunakannya sudah mengalami kenaikan.

"Biasanya menggunakan taksi online itu karena menghindari ribetnya parkir, mudah. Apalagi sejak kenaikan harga pertalite, untuk jarak dekat taksi online jadi pilihan. Tapi sekarang tarifnya sudah mahal, kita sudah pakai kendaraan pribadi saja, pengeluarannya lebih irit," tuturnya. (*)