Kamis, 11 Juni 2026 18:18 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah melalui pelaksanaan tiga agenda rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD juga menerima usulan inisiatif Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan yang diinisiasi Komisi C Bidang Pembangunan.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi DPRD Kota Makassar atas komitmen dan kerja sama dalam pembahasan berbagai rancangan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Baca Juga:
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dan sinergi yang terbangun dalam pembahasan ranperda ini,” ujar Munafri.
Menurutnya, sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas wilayah, serta memperkuat pelayanan publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat perkotaan.
Karena itu, Kota Makassar membutuhkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan transportasi modern sekaligus menjadi landasan pengembangan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertib, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
“Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat harus diimbangi dengan sistem transportasi yang lebih teratur. Kehadiran Perda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Munafri.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi juga mendorong optimalisasi sarana dan prasarana transportasi, termasuk pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan.
Munafri menilai keberhasilan pembahasan hingga persetujuan ranperda tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Semangat kolaborasi ini sejalan dengan visi Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan atau MULIA yang menjadi arah pembangunan Kota Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Makassar juga mengusulkan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan sebagai langkah memperkuat pengawasan pembangunan di tengah pesatnya pertumbuhan kota.
Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai persoalan tata ruang, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, hingga lemahnya pengawasan pembangunan.
Menurutnya, Ranperda tersebut akan menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2040.
Baca Juga:
“Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, maupun investor agar pemanfaatan ruang kota berjalan tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum,” jelas Ray.
Selain memperkuat pengawasan, regulasi tersebut juga dirancang untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata ruang.
Dengan disetujuinya Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan bergulirnya pembahasan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Pemerintah Kota Makassar berharap lahirnya regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan perkotaan sekaligus mendukung terwujudnya Makassar yang lebih modern, tertata, dan berkelanjutan. (****)