Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Gaji PJLP

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pemberian TPP ASN berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.

“TPP ASN diatur dalam regulasi sehingga penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta beban kerja pegawai,” ujar Munafri.

Baca Juga: 

Menurutnya, TPP merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja masing-masing pegawai.

Karena itu, Pemkot Makassar meminta pendampingan dan kajian dari LAN RI guna memastikan formula yang digunakan benar-benar sesuai dengan regulasi dan prinsip keadilan.

“Tentu tetap memperhatikan beberapa faktor, salah satunya kekuatan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi melalui grade-grade pekerjaan yang ada,” jelasnya.

Munafri mengungkapkan, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi besaran nilai TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif, terukur, dan akuntabel.

“Nah, ini kita lakukan untuk melihat secara detail. Bentuknya adalah kajian yang dilakukan tim dari LAN RI,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari total empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

“Kita menunggu hasil sampai selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh di setiap tingkatan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan rampung, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kembali kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.

“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kemudian hasilnya juga tetap kita dorong ke Kementerian Dalam Negeri untuk pola penentuan finalnya,” kata Appi, sapaan akrab Munafri.

Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Munafri menilai, skema penghasilan PJLP perlu disusun lebih proporsional dengan mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko pekerjaan, dan klasifikasi tugas yang dijalankan masing-masing tenaga kerja.

Menurutnya, keberadaan PJLP sejak awal dirancang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendukung pemerintahan pasca berakhirnya skema tenaga honorer.

Baca Juga: 

“Karena itu kita perlu memastikan bagaimana beban pekerjaannya, bagaimana tingkat pekerjaannya, dan apakah semuanya harus sama atau tidak,” tuturnya.

Ia berharap hasil kajian tersebut dapat melahirkan sistem pengupahan yang lebih adil, profesional, dan berbasis klasifikasi pekerjaan sehingga besaran penghasilan yang diterima PJLP benar-benar mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kompleksitas tugas yang dijalankan.

“Nah, inilah yang akhirnya akan melahirkan klasifikasi-klasifikasi yang menentukan nilai dan besaran penghasilan,” pungkasnya.

Melalui kajian bersama LAN RI tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, terukur, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories