Makassar Kini
Gaji ke-13 ASN Sidrap Cair, Nilainya Capai Rp28 Miliar
MAKASSARINSIGHT.com, SIDRAP — Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pemerintah Kabupaten Sidrap mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada awal Juni 2026 dengan total anggaran mencapai Rp28 miliar.
Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dana sebesar Rp28 miliar itu akan diterima oleh ribuan ASN di lingkup Pemkab Sidrap melalui rekening masing-masing. Kehadiran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat di daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dengan nilai hampir Rp30 miliar. Saat itu, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengimbau para ASN agar membelanjakan uang yang diterima di wilayah Sidrap guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Perputaran uang di sektor perdagangan, jasa, hingga usaha mikro dan kecil diprediksi meningkat seiring bertambahnya konsumsi masyarakat.
Secara nasional, pemerintah pusat telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. (****)
