Distaru Makassar Gencar Sosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi Demi Keamanan Bangunan

Rabu, 10 Desember 2025 14:36 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:El Putra

1000752494.jpg
Salah satu kegiatan sosialisasi kembali digelar di Royal Bay Hotel Makassar belum lama ini. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mengintensifkan upaya peningkatan kualitas dan keamanan bangunan gedung melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan Makassar sebagai kota dunia yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Sosialisasi SLF diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pimpinan SKPD terkait, camat dan lurah se-Kota Makassar, para pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan teknis, asosiasi profesi jasa konstruksi, hingga masyarakat umum.

Arsitek Oei Ifan, ST, IAI dan Arsitek Abdul Malik Musafir, ST, MT, IAI, yang memaparkan secara komprehensif mengenai ketentuan teknis, prosedur pengurusan SLF, serta pentingnya sertifikat tersebut bagi keselamatan bangunan dan penggunanya.

Baca Juga: 

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili Kepala Bidang Tata, Syaifuddin Sidjaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. SLF menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai peruntukannya.

“SLF memastikan bahwa bangunan yang digunakan masyarakat benar-benar layak dari sisi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ujar Syaifuddin.

Ia menambahkan, kepemilikan SLF bukan hanya sebatas pemenuhan aturan, namun juga menjadi bentuk tanggung jawab para pemilik bangunan, pengembang, dan pelaku jasa konstruksi terhadap keselamatan publik. Karena itu, Distaru Makassar terus mendorong kesadaran masyarakat agar mengurus SLF bagi setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan difungsikan.

Baca Juga: 

Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap seluruh pemangku kepentingan memahami pentingnya SLF tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai jaminan bahwa bangunan yang digunakan benar-benar aman dan sesuai standar.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi SLF sebagai bagian dari upaya menata kota yang aman, tertib, berkelanjutan, serta ramah bagi seluruh warganya. (***)