Makassar Kini
Pemkot–Kejati Sepakat Ambil Alih Pasar Butung Sebelum 2026
MAKASSARINSIGHT.com — Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Butung akhirnya memasuki babak baru. Pemkot Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepakat menuntaskan penguasaan pasar tersebut sebelum tahun 2026.
Kesepakatan ini mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah hukum dan teknis pengamanan aset Pasar Butung yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga.
Munafri menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati dalam proses pengembalian aset daerah. Ia menegaskan Pemkot tidak ingin lagi berjalan sendiri dalam upaya mengambil alih Pasar Butung.
“Dengan dukungan Kejati dan Kejari, kami berharap pengambilan aset Pasar Butung bisa dikawal hingga tuntas,” ujar Munafri.
Baca Juga:
- Cicilan KPR Harus Berdasarkan Gaji, Ini Contoh Perhitungannya
- Perkuat Tata Kelola Dana Hibah, KONI Makassar Gelar Bimtek Penyusunan LPJ Cabor
- Bank Sulselbar Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang, Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif Indonesia Timur
Pemkot saat ini juga tengah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri dan menunjuk Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Selain itu, tim gabungan akan dibentuk untuk melakukan pendataan pedagang guna memastikan hak para pedagang tetap terlindungi dalam proses pengambilalihan.
Munafri menegaskan, pengembalian Pasar Butung merupakan bagian dari komitmen penertiban dan pengamanan aset daerah yang selama ini rawan berpindah tangan akibat lemahnya administrasi kepemilikan.
Sementara itu, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memastikan pihaknya bersama Kejari Makassar siap bekerja total membantu Pemkot. Ia menegaskan, secara hukum, perkara Pasar Butung telah inkrah sejak 2023, termasuk eksekusi badan terhadap terpidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp26 miliar.
“Kami dan Kejari Makassar sudah sepakat, masalah Pasar Butung harus segera diakhiri. Ini menyangkut aset Pemkot dan kepastian hukum pengelolaannya,” tegas Didik.
Ia menambahkan, Kejati akan segera merumuskan langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset. Seluruh dokumen perjanjian kerja sama dan surat kepemilikan akan diminta dari Pemkot untuk mempercepat proses pengambilalihan.
Baca Juga:
- Insan BRILiaN Regional 15 Makassar Himpun Donasi untuk Tanggap Bencana di Sumatera
- Permen ESDM 14/2025 Dinilai Jadi Terobosan dalam Tata Kelola Migas di Indonesia
- Jufri Rahman: Sulsel Siap Jadi Pusat Penempatan Lulusan SMK Terbaik Secara Global
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, mengungkapkan bahwa upaya penguasaan Pasar Butung sebenarnya telah dilakukan pada 2022 dan Oktober 2023. Bahkan, Perumda sempat mengelola pasar tersebut selama satu bulan sebelum kembali dikuasai pihak koperasi akibat berbagai dinamika.
“Secara hukum, setelah putusan inkrah, seharusnya pengelolaan Pasar Butung kembali ke Pemkot melalui Perumda Pasar,” ujarnya.
Dengan posisi hukum yang kini semakin jelas dan dukungan penuh Kejati, Pemkot Makassar menegaskan akan segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah sebelum 2026, sekaligus menata ulang pasar sebagai pusat grosir strategis Kota Makassar. (***)
