Makassar Kini
SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas SIM Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kehadiran layanan SIM C1 menjadi langkah baru Polrestabes Makassar dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengendara motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.
Usai peresmian, Munafri bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, meninjau langsung proses penerbitan SIM C1, mulai dari input data, identifikasi SIM, hingga simulasi ujian teori.
Tak hanya itu, wali kota yang akrab disapa Appi tersebut juga mencoba langsung lintasan praktik berkendara menggunakan motor berkapasitas besar.
Baca Juga:
- Transformasi OCBC: Wealth Management Makin Relevan dan Terintegrasi
- Bank Mandiri Perkuat Ekonomi Kerakyatan, KUR Tembus Rp14,54 Triliun
- Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk di Kelurahan, Warga Tak Perlu Antre
Munafri mengapresiasi hadirnya layanan SIM C1 karena dinilai dapat memastikan pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Dengan hadirnya SIM C1 di Kota Makassar ini menjadi ajang memastikan keterampilan berkendara bisa lebih baik untuk menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain di jalanan,” ujarnya.
Ia juga mengajak komunitas motor di Makassar menjadi contoh tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat izin mengemudi sesuai kapasitas kendaraan yang digunakan.
“Saya mengajak seluruh komunitas motor untuk memiliki SIM C1 apabila menggunakan kendaraan di atas 250 cc,” katanya.
Selain itu, Appi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengendara di bawah umur yang masih menggunakan kendaraan tanpa SIM, sekaligus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Makassar Bakal Tindak Jukir Liar di Area Konser
- Film Captain Phillips, Kisah Nyata tentang Pembajakan Kapal
- Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Hoaks
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc dan hanya bisa dimiliki oleh pengendara yang telah memiliki SIM C.
“Mulai sekarang masyarakat di Kota Makassar sudah bisa membuat SIM C1 untuk kategori motor di atas 250 cc sampai 500 cc,” jelas Arya.
Ia menambahkan, penerapan SIM C1 dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kesiapan sistem, sarana ujian, serta petugas penguji.
Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan keterampilan berbeda sehingga perlu klasifikasi SIM khusus demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (****)
