Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Hoaks

Pemkot Makassar membantah narasi di media sosial terkait anggaran makan-minum di lingkup Pemkot Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum Wali Kota Makassar.

Pemkot menilai narasi tersebut menyesatkan karena memelintir dokumen resmi tanpa penjelasan utuh dan berpotensi menggiring opini negatif publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sejumlah akun media sosial disebut menyebarkan informasi dengan narasi provokatif, salah satunya melalui unggahan bertajuk “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”. Informasi tersebut dinilai tidak disertai konteks, penjelasan menyeluruh, maupun klarifikasi dari pihak berwenang.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan angka yang beredar bukanlah anggaran konsumsi pribadi wali kota, melainkan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan selama satu tahun anggaran.

“Setiap pos anggaran itu bersifat akumulatif dan digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan, termasuk jamuan tamu, rapat, audiensi, hingga kegiatan lintas instansi dan organisasi masyarakat,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung kegiatan resmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk menerima tamu pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga agenda lintas perangkat daerah.
Ia menegaskan penggunaan anggaran bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi wali kota.

“Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi wali kota. Faktanya, anggaran ini juga dipakai untuk mendukung kegiatan masyarakat dan forum resmi pemerintahan,” katanya.

Fitrah menjelaskan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi yang melekat langsung pada kegiatan wali kota berkisar Rp6 miliar. Namun angka tersebut tidak hanya mencakup konsumsi, melainkan juga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Di dalamnya termasuk biaya logistik dapur, konsumsi rapat, serta jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum lainnya.

“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur lebih rinci standar pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan agar implementasinya semakin transparan dan terukur.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan kode rekening yang beredar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi wali kota.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan resmi dan berskala besar, bukan untuk konsumsi pribadi wali kota. Jadi narasi yang beredar jelas tidak tepat,” tegas Firnandar.

Ia menambahkan, realisasi penggunaan anggaran juga bergantung pada jumlah kegiatan pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran berjalan.

“Yang dipublikasikan itu hanya potongan kode rekening tanpa konteks yang utuh sehingga menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Makassar pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan kritis dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi. (****)

Editor: El Putra
Tags Pemkot MakassarBagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories