Makassar Kini
Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Firli Bahuri
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kepolisian membeberkan alasan tidak segera melakukan penahanan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam statusnya sebagai tersangka itu, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik dari Kepolisian dan belum juga ditahan. “Yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dikutip dari Antara, Kamis 7 Desember 2023.
Sandi menyebut penyidik mempunyai kewenangan dalam hal melakukan pemanggilan, pemeriksaan, termasuk melakukan upaya paksa kepada seseorang ataupun tersangka. “Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” tuturnya.
Baca Juga:
- Irjen Andi Rian Ditunjuk Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Setyo Boedi
- Eddy Hiariej Alasan Sedang Sakit, Mangkir dari Panggilan KPK
- Ini Sektor-Sektor Industri yang Kecipratan Cuan Pemilu
Sandi juga mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya itu. “Kita awasi bersama agar (kasus Firli) berjalan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Firli baru saja menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023. Dirinya diperiksa oleh penyidik Kepolisian di Bareskrim selama hampir 11 jam lamanya sejak pukul 09.13 WIB hingga keluar pukul 20.10 WIB. Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Firli tidak ditahan oleh penyidik dan masih keluar dari Bareskrim serta kembali dengan menggunakan mobil pribadinya.
Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak kepolisian agar melakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Pihaknya menyatakan kecewa dengan belum dilakukannya penahanan Firli oleh pihak Kepolisian. Boyamin menyebut seharusnya Ketua KPK nonaktif itu ditahan usai pemeriksaan kedua kemarin.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga tidak ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Firli tidak sendiri sebab terdapat dua orang lainnya yang menjadi saksi turut diperiksa di Bareskrim Polri.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
- Jaga Stabilitas Stok Bahan Pokok, Pemerintah Atur Regulasi Cadangan Pangan
- Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum PT Hitakara: Tidak Ada Dasar Pailit
- Bisa Dicoba, Ini Makanan dan Miuman Ini Bisa Membantu Mengurangi Kecemasan
Selain itu, Firli juga diberhentikan sementara jabatannya oleh Presiden melalui Keppres sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU KPK. Dirinya juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari oleh Polda Metro Jaya sejak Jumat 24 November 2023.
Dirinya dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 07 Dec 2023